Resign dan JHT: cair sekaligus, ini dokumennya
Jaminan Hari Tua (JHT) dibayar sekaligus kalau peserta berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun. Besarnya: akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Iuran JHT tiap bulan
| Dibayar oleh | Besaran |
|---|---|
| Pemberi kerja | 3,7% dari upah |
| Pekerja | 2% dari upah |
| Total | 5,7% |
Contoh: Dimas, upah Rp5.000.000
Contoh ilustrasi.
| Hitungan | Hasil |
|---|---|
| 5,7% × Rp5.000.000 | Rp285.000 per bulan |
| × 36 bulan (3 tahun) | Rp10.260.000 + hasil pengembangan |
⚠️ Perhatikan. Resign tidak termasuk JKP — manfaat JKP hanya untuk PHK. Untuk klaim JHT karena resign, siapkan: kartu peserta, KTP, keterangan pengunduran diri dari perusahaan, dan NPWP bila saldo lebih dari Rp50 juta.
Checklist
- ☐ Surat pengunduran diri diterima perusahaan
- ☐ Keterangan pengunduran diri dari perusahaan
- ☐ Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP
- ☐ NPWP (saldo di atas Rp50 juta)
Surat resign sudah siap — tinggal isi
Tiga varian surat pengunduran diri: pilih, isi nama dan tanggal, lalu serahkan.
Dasar: program JHT (manfaat dan iuran) dan persyaratan klaim JHT mengundurkan diri, BPJS Ketenagakerjaan — bpjsketenagakerjaan.go.id. Dicek 01.11.2026. Bukan nasihat hukum.