JKP setelah PHK: 60% upah sampai 6 bulan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mengalami PHK. Uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, paling lama 6 bulan. Upah yang dipakai adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas Rp5.000.000.
Syarat utama
| Syarat | Keterangan |
|---|---|
| Masa iur | Paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan |
| Waktu pengajuan | Sejak PHK sampai 6 bulan setelahnya |
| Bukti | Dokumen bukti PHK dari perusahaan |
| Tidak termasuk | Mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia |
Contoh: Rina, upah Rp7.000.000
Contoh ilustrasi.
| Langkah | Hitungan | Hasil |
|---|---|---|
| Upah yang dipakai | batas Rp5.000.000 | Rp5.000.000 |
| Manfaat per bulan | 60% ร Rp5.000.000 | Rp3.000.000 |
| Paling lama | 6 ร Rp3.000.000 | Rp18.000.000 |
โ ๏ธ Perhatikan. Klaim JKP butuh akun SIAP KERJA dan dokumen bukti PHK. Minta dokumennya ke perusahaan secara tertulis sejak awal, supaya pengajuan tenang dan lengkap.
Checklist
- โ Masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan
- โ Dokumen bukti PHK dari perusahaan
- โ Akun SIAP KERJA
- โ Ajukan dalam 6 bulan sejak PHK
Suratnya sudah siap โ tinggal isi
Surat ke perusahaan untuk meminta dokumen PHK yang dibutuhkan BPJS Ketenagakerjaan.
Buka surat permintaan dokumen PHK โ
Dasar: informasi program JKP dan cara klaim, BPJS Ketenagakerjaan (PP 37/2021 jo. PP 6/2025) โ bpjsketenagakerjaan.go.id. Dicek 01.11.2026. Bukan nasihat hukum.