Gaji & HR ยท Indonesia

JKP setelah PHK: 60% upah sampai 6 bulan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mengalami PHK. Uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, paling lama 6 bulan. Upah yang dipakai adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas Rp5.000.000.

Syarat utama

Syarat Keterangan
Masa iur Paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan
Waktu pengajuan Sejak PHK sampai 6 bulan setelahnya
Bukti Dokumen bukti PHK dari perusahaan
Tidak termasuk Mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia

Contoh: Rina, upah Rp7.000.000

Contoh ilustrasi.

Langkah Hitungan Hasil
Upah yang dipakai batas Rp5.000.000 Rp5.000.000
Manfaat per bulan 60% ร— Rp5.000.000 Rp3.000.000
Paling lama 6 ร— Rp3.000.000 Rp18.000.000

โš ๏ธ Perhatikan. Klaim JKP butuh akun SIAP KERJA dan dokumen bukti PHK. Minta dokumennya ke perusahaan secara tertulis sejak awal, supaya pengajuan tenang dan lengkap.

Checklist

  • โ˜ Masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan
  • โ˜ Dokumen bukti PHK dari perusahaan
  • โ˜ Akun SIAP KERJA
  • โ˜ Ajukan dalam 6 bulan sejak PHK

Suratnya sudah siap โ€” tinggal isi

Surat ke perusahaan untuk meminta dokumen PHK yang dibutuhkan BPJS Ketenagakerjaan.

Buka surat permintaan dokumen PHK โ†’

Dasar: informasi program JKP dan cara klaim, BPJS Ketenagakerjaan (PP 37/2021 jo. PP 6/2025) โ€” bpjsketenagakerjaan.go.id. Dicek 01.11.2026. Bukan nasihat hukum.

Source