Teks dokumen
Perjanjian Jasa dengan Tanda Tangan Elektronik
Pada hari ini, [TANGGAL], para pihak:
Pihak Pertama (Penyedia Jasa): [NAMA LENGKAP ATAU NAMA BADAN USAHA], NIK / NPWP [NOMOR], beralamat di [ALAMAT], surel [SUREL PENYEDIA JASA];
Pihak Kedua (Pengguna Jasa): [NAMA LENGKAP ATAU NAMA BADAN USAHA], NIK / NPWP [NOMOR], beralamat di [ALAMAT], surel [SUREL PENGGUNA JASA];
sepakat membuat perjanjian dengan ketentuan berikut.
Pasal 1 – Lingkup Jasa. Pihak Pertama melakukan pekerjaan berikut untuk Pihak Kedua: [URAIAN JASA DAN HASIL YANG DISERAHKAN].
Pasal 2 – Jangka Waktu. Pekerjaan dimulai pada [TANGGAL MULAI] dan selesai pada [TANGGAL SELESAI ATAU „SAAT PEKERJAAN SELESAI“]. Tahapan: [TAHAPAN DAN TANGGAL, JIKA ADA].
Pasal 3 – Biaya dan Pembayaran. Pihak Kedua membayar [JUMLAH DALAM RUPIAH] secara [BORONGAN / PER JAM / PER BULAN], [TERMASUK ATAU BELUM TERMASUK PAJAK]. Pihak Pertama menerbitkan tagihan [KAPAN]; pembayaran dilakukan paling lambat [JUMLAH] hari setelah tagihan diterima ke rekening [NOMOR REKENING].
Pasal 4 – Penerimaan Hasil. Pihak Kedua memeriksa setiap hasil dalam [JUMLAH] hari dan menyampaikan keberatan secara tertulis (surel cukup); tanpa keberatan dalam waktu tersebut, hasil dianggap diterima.
Pasal 5 – Kerahasiaan. Para pihak menjaga kerahasiaan informasi pihak lain yang tidak bersifat publik selama perjanjian dan [JUMLAH] tahun sesudahnya.
Pasal 6 – Pengakhiran. Masing-masing pihak dapat mengakhiri perjanjian dengan pemberitahuan tertulis [JUMLAH] hari sebelumnya. Pekerjaan yang sudah dilakukan sampai tanggal pengakhiran tetap dibayar.
Pasal 7 – Bentuk Elektronik dan Tanda Tangan.
7.1. Para pihak membuat perjanjian ini sebagai Kontrak Elektronik dan menandatanganinya dengan Tanda Tangan Elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
7.2. Tanda tangan masing-masing pihak dikaitkan kepadanya melalui [CARA: TAUTAN KE SUREL / KODE SEKALI PAKAI KE TELEPON].
7.3. Bersama perjanjian disimpan catatan penandatanganan: siapa yang membuka dokumen, siapa yang menandatangani, tanggal dan jam setiap langkah, [ALAMAT IP], dan sidik (hash) berkas yang ditandatangani. Para pihak sepakat catatan ini menjadi bukti penandatanganan dan keutuhan dokumen.
7.4. Masing-masing pihak menerima salinan lengkap perjanjian yang telah ditandatangani dan catatannya.
7.5. Perjanjian ini tidak berlaku untuk surat yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis atau dalam bentuk akta notaris atau akta pejabat pembuat akta.
Pasal 8 – Hukum yang Berlaku. Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perselisihan diselesaikan secara musyawarah; jika tidak berhasil, melalui [PENGADILAN ATAU ARBITRASE].
Persetujuan atas bentuk elektronik
[ ] Pihak Pertama: saya setuju membuat dan menandatangani perjanjian ini secara elektronik.
[ ] Pihak Kedua: saya setuju membuat dan menandatangani perjanjian ini secara elektronik.
Pihak Nama dan jabatan Tanda tangan elektronik Tanggal dan jam Surel atau telepon
Pihak Pertama [NAMA, JABATAN] ____________________ [TANGGAL DAN JAM] [SUREL ATAU TELEPON]
Pihak Kedua [NAMA, JABATAN] ____________________ [TANGGAL DAN JAM] [SUREL ATAU TELEPON]
Untuk saya: sebelum dikirim untuk ditandatangani
[ ] Ini bukan surat yang wajib akta notaris atau akta PPAT (UU ITE, Pasal 5 ayat (4))
[ ] Cara tanda tangan dapat mengidentifikasi penanda tangan dan menunjukkan persetujuannya (UU ITE, Pasal 11 ayat (1))
[ ] Bila perlu kekuatan pembuktian lebih kuat: tanda tangan elektronik tersertifikasi (PP 71/2019, Pasal 60)
[ ] Catatan penandatanganan disimpan bersama perjanjian
[ ] Badan usaha: simpan 10 tahun sejak akhir tahun buku (UU 8/1997, Pasal 11)