Teks dokumen
SPT Tahunan: Daftar Periksa
Nama: [Nama]. Tahun pajak: [Tahun pajak]. Batas waktu: [Batas waktu].
Semua orang pribadi
☐ Akun Coretax DJP aktif dan Kode Otorisasi DJP siap.
☐ Bukti potong dari pemberi kerja: BPA1, BPA2, atau BP21.
☐ Bukti potong yang terisi otomatis di Coretax sudah dicocokkan.
☐ Penghasilan lain yang tidak terisi otomatis: usaha, pekerjaan bebas, dalam negeri lainnya, luar negeri.
☐ Daftar harta pada akhir tahun pajak (Lampiran 1 Bagian A). Wajib diisi.
☐ Daftar utang pada akhir tahun pajak (Lampiran 1 Bagian B), jika ada.
☐ Data keluarga dan tanggungan (Lampiran 1 Bagian C; siapkan Kartu Keluarga). Wajib diisi; jika tidak ada, tulis tanda hubung (-).
☐ Kurang bayar? Lunasi sebelum SPT disampaikan dan sebelum batas waktu, dengan kode billing atau saldo deposit.
☐ Surat kuasa khusus, jika ditandatangani kuasa.
☐ Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sudah disimpan.
Tambahan: usaha atau pekerjaan bebas
☐ Rekapitulasi peredaran bruto dan pencatatan atau pembukuan (Lampiran 3).
☐ Jika wajib pembukuan: neraca dan laporan laba rugi. Jika diaudit: laporan yang diaudit.
Badan
☐ SPT disampaikan secara elektronik.
☐ Laporan keuangan (neraca, laba rugi); jika diaudit, laporan yang diaudit; perusahaan induk: laporan konsolidasi.
Perlu perpanjangan?
☐ Pemberitahuan perpanjangan disampaikan sebelum batas waktu, paling lama 2 bulan.
☐ Lampirkan penghitungan sementara pajak terutang dan bukti pelunasan kekurangan pajak, jika ada.
☐ Badan dan orang pribadi dengan usaha atau pekerjaan bebas: sebutkan alasan, lampirkan laporan keuangan sementara; jika diaudit, surat pernyataan akuntan publik.
Batas waktu dan denda
– Orang pribadi: paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Badan: paling lama 4 bulan. Tahun pajak 2026 mengikuti tahun kalender: 31 Maret 2027 dan 30 April 2027.
– Terlambat: Rp100 ribu untuk orang pribadi, Rp1 juta untuk badan. Kurang bayar yang dilunasi setelah batas waktu juga dikenai bunga per bulan.
– Tidak wajib: orang pribadi dengan penghasilan neto setahun tidak melebihi PTKP.
– Penghapusan sanksi tidak otomatis. Lihat PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026.
Kode billing [Kode billing]
Nomor BPE [Nomor BPE]
Tanggal lapor [Tanggal lapor]
Sumber: UU KUP Pasal 3, 7, 9; PMK 81/2024 Pasal 95, 163–169, 174–175; PER-11/PJ/2025 Pasal 6, 83, 97, 112; PMK 71/2026; KEP-239/PJ/2026; panduan Coretax DJP, pajak.go.id. PER-12/PJ/2026 dan peraturan.bpk.go.id tidak terbuka. Diperiksa 02.11.2026. Bukan nasihat pajak.