Surat Perjanjian Hutang Piutang

Isi
Surat Perjanjian Hutang Piutang — halaman 1
Surat Perjanjian Hutang Piutang — halaman 2
Surat Perjanjian Hutang Piutang — halaman 3

Isi

Teks dokumen

Surat Perjanjian Hutang Piutang

Pada hari ini [HARI], tanggal [TANGGAL], di [KOTA], yang bertanda tangan di bawah ini:

[NAMA LENGKAP PEMBERI PINJAMAN], NIK [NIK], alamat [ALAMAT], selanjutnya disebut Pemberi Pinjaman;

[NAMA LENGKAP PEMINJAM], NIK [NIK], alamat [ALAMAT], selanjutnya disebut Peminjam.

Para pihak sepakat membuat perjanjian pinjam uang (pinjam-mengganti menurut Pasal 1754 KUHPerdata) sebagai berikut:

Pasal 1 — Jumlah pinjaman

Pemberi Pinjaman meminjamkan kepada Peminjam uang sebesar Rp[JUMLAH] ([JUMLAH DENGAN HURUF] rupiah). Peminjam wajib mengembalikan jumlah yang sama sesuai Pasal 3.

Pasal 2 — Penyerahan uang

Uang diserahkan paling lambat tanggal [TANGGAL PENCAIRAN] melalui transfer ke rekening Peminjam [NAMA BANK DAN NOMOR REKENING PEMINJAM]. Bukti transfer menjadi bukti penyerahan uang.

Pasal 3 — Pengembalian

Peminjam mengembalikan pinjaman:

[ ] sekaligus paling lambat tanggal [TANGGAL JATUH TEMPO]; atau

[ ] dalam [JUMLAH CICILAN] kali cicilan sebesar Rp[JUMLAH CICILAN] setiap tanggal [TANGGAL] mulai bulan [BULAN DAN TAHUN].

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Pemberi Pinjaman [NAMA BANK DAN NOMOR REKENING PEMBERI PINJAMAN].

Peminjam boleh melunasi lebih cepat, seluruhnya atau sebagian.

Pemberi Pinjaman tidak akan meminta pengembalian sebelum tanggal yang disepakati di atas.

Pasal 4 — Bunga

[ ] Pinjaman ini tanpa bunga.

[ ] Pinjaman ini berbunga [PERSEN]% per [BULAN/TAHUN], dibayar bersama [POKOK/CICILAN].

Tidak ada biaya lain selain yang tertulis di atas.

Pasal 5 — Tanda terima pembayaran

Setiap pembayaran dicatat dalam tanda terima atau bukti transfer yang menyebut jumlah pokok dan bunga yang dibayar.

Pasal 6 — Bea Meterai dan penutup

Bea Meterai atas perjanjian ini ditanggung oleh [PEMBERI PINJAMAN / PEMINJAM / MASING-MASING ATAS RANGKAP YANG DITERIMANYA]. Hal yang belum diatur mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian dibuat rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu.

Nama Tanda tangan

Pemberi Pinjaman [NAMA PEMBERI PINJAMAN] ____________________

Peminjam [NAMA PEMINJAM] meterai Rp10.000 ____________________

Ditulis dengan tangan Peminjam sendiri: "Saya mengakui berutang sebesar Rp[JUMLAH] ([JUMLAH DENGAN HURUF] rupiah)." ____________________

Saksi (bila ada): [NAMA SAKSI] ____________________

Untuk saya: sebelum menandatangani

[ ] Jumlah ditulis dengan angka dan huruf, dan sama di semua tempat

[ ] Peminjam menulis sendiri jumlah utang dengan tangan di samping tanda tangan (KUHPerdata Pasal 1878)

[ ] Tanggal pelunasan tertulis — tanpa tanggal, hakim dapat memberi kelonggaran (Pasal 1760)

[ ] Bunga, jika ada, ditulis besarnya (Pasal 1767)

[ ] Uang diserahkan lewat transfer dan bukti transfer disimpan

[ ] Meterai Rp10.000 pada rangkap yang dipegang masing-masing pihak (UU 10/2020 Pasal 3, 5, 9)

[ ] Saat pelunasan, kuitansi menyebut pokok dan bunga (Pasal 1769)