Teks dokumen
Surat Peringatan Pertama (SP1)
Nomor: [NOMOR SURAT]
[NAMA PERUSAHAAN]
[ALAMAT PERUSAHAAN]
Kepada:
Nama: [NAMA KARYAWAN]
Jabatan / bagian: [JABATAN DAN BAGIAN]
Nomor induk karyawan: [NIK KARYAWAN]
Perihal: Surat Peringatan Pertama
Dengan surat ini perusahaan memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada Saudara/i karena pelanggaran berikut:
Pelanggaran: [URAIAN SINGKAT: APA, KAPAN, DI MANA].
Aturan yang dilanggar: [PASAL PERJANJIAN KERJA / PERATURAN PERUSAHAAN / PKB].
Bukti / catatan: [DAFTAR BUKTI, MISALNYA CATATAN KEHADIRAN, LAPORAN ATASAN].
Penjelasan karyawan (jika sudah didengar): [RINGKASAN PENJELASAN ATAU "BELUM ADA"].
Kami meminta Saudara/i untuk [PERBAIKAN YANG DIHARAPKAN] mulai tanggal [TANGGAL].
SP1 ini berlaku selama [6 BULAN / JANGKA LAIN MENURUT PK, PP ATAU PKB], yaitu sampai tanggal [TANGGAL BERAKHIR]. Jika dalam masa berlaku ini pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB terulang, perusahaan dapat memberikan Surat Peringatan Kedua. Pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran hanya dapat terjadi setelah surat peringatan pertama, kedua dan ketiga diberikan secara berturut-turut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
[KOTA], [TANGGAL]
Untuk dan atas nama [NAMA PERUSAHAAN],
____________________
[NAMA DAN JABATAN PEJABAT YANG BERWENANG]
Tanda terima karyawan
Saya telah menerima dan membaca surat peringatan ini pada tanggal [TANGGAL DITERIMA].
____________________
[NAMA KARYAWAN]
Catatan jika karyawan menolak menandatangani: diserahkan pada [TANGGAL DAN JAM], disaksikan oleh [NAMA SAKSI] ____________________
Untuk saya: sebelum menyerahkan
[ ] Pelanggarannya tertulis jelas, dengan tanggal dan bukti
[ ] Disebut pasal PK, PP atau PKB yang dilanggar (UU 27/2026 Pasal 231 huruf k)
[ ] Masa berlaku paling lama 6 bulan atau sesuai PK/PP/PKB, tanggal berakhir tertulis
[ ] Bukan karena sakit, menikah, hamil, melahirkan, ibadah, kegiatan serikat pekerja atau alasan lain yang dilarang (Pasal 230)
[ ] Cek apakah PK/PP/PKB mengatur pelanggaran yang langsung diberi peringatan pertama dan terakhir (Penjelasan PP 35/2021 Pasal 52 ayat (1))
[ ] Salinan disimpan di berkas karyawan