Surat pencabutan kuasa

Isi
Surat pencabutan kuasa — halaman 1
Surat pencabutan kuasa — halaman 2
Surat pencabutan kuasa — halaman 3

Isi

Teks dokumen

Surat Pencabutan Kuasa

[KOTA], [TANGGAL]

Kepada Yth.

[NAMA PENERIMA KUASA]

[ALAMAT PENERIMA KUASA]

Tembusan: [NAMA PIHAK KETIGA / INSTANSI TEMPAT KUASA DIGUNAKAN]

Perihal: Pencabutan kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [NAMA LENGKAP PEMBERI KUASA]

NIK: [NOMOR NIK]

Alamat: [ALAMAT LENGKAP]

Nomor telepon: [NOMOR TELEPON]

dengan ini mencabut kuasa yang telah saya berikan kepada:

Nama: [NAMA LENGKAP PENERIMA KUASA]

NIK: [NOMOR NIK]

Alamat: [ALAMAT LENGKAP]

berdasarkan [SURAT KUASA / AKTA KUASA] tertanggal [TANGGAL SURAT KUASA], nomor [NOMOR, JIKA ADA], untuk urusan:

[URAIAN URUSAN YANG DIKUASAKAN, SAMA SEPERTI DALAM SURAT KUASA]

Pencabutan ini berlaku sejak surat ini diterima oleh Saudara/i (KUHPerdata Pasal 1813 dan 1814). Sejak saat itu Saudara/i tidak lagi berwenang bertindak atas nama saya dalam urusan tersebut.

Saya meminta Saudara/i:

menghentikan semua tindakan atas nama saya dalam urusan tersebut;

mengembalikan asli surat kuasa paling lambat [TANGGAL] (Pasal 1814);

menyerahkan kepada saya dokumen, barang dan uang yang diterima dalam urusan tersebut, serta memberi laporan tentang apa yang sudah dilakukan.

Pemberitahuan ini juga saya sampaikan kepada [NAMA PIHAK KETIGA / INSTANSI], karena pencabutan yang hanya diberitahukan kepada penerima kuasa tidak dapat dipakai terhadap pihak ketiga yang tidak mengetahuinya (Pasal 1815).

Hormat saya,

Pemberi kuasa

____________________

[NAMA LENGKAP PEMBERI KUASA]

Tanda terima

Saya, penerima kuasa, telah menerima surat pencabutan kuasa ini pada tanggal [TANGGAL DITERIMA].

____________________

[NAMA LENGKAP PENERIMA KUASA]

Untuk saya: sebelum dikirim

[ ] Tanggal dan nomor surat kuasa yang dicabut sudah benar

[ ] Surat diserahkan langsung dengan tanda terima, atau dikirim dengan bukti kirim

[ ] Salinan dikirim ke bank, instansi atau orang tempat kuasa dipakai (Pasal 1815)

[ ] Asli surat kuasa diminta kembali (Pasal 1814)

[ ] Jika menunjuk kuasa baru untuk urusan yang sama: beri tahu kuasa lama, karena kuasa lama berakhir sejak pemberitahuan itu (Pasal 1816)

[ ] Jika kuasa dibuat dengan akta notaris atau untuk perkara di pengadilan: tanyakan dulu ke notaris atau pengadilan cara pencabutannya