Surat kuasa khusus

Isi
Surat kuasa khusus — halaman 1
Surat kuasa khusus — halaman 2
Surat kuasa khusus — halaman 3

Isi

Teks dokumen

Surat Kuasa Khusus

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [NAMA LENGKAP PEMBERI KUASA]

NIK: [NOMOR NIK]

Tempat, tanggal lahir: [TEMPAT, TANGGAL LAHIR]

Alamat: [ALAMAT LENGKAP SESUAI KTP]

selanjutnya disebut Pemberi Kuasa,

dengan ini memberikan kuasa khusus kepada:

Nama: [NAMA LENGKAP PENERIMA KUASA]

NIK: [NOMOR NIK]

Tempat, tanggal lahir: [TEMPAT, TANGGAL LAHIR]

Alamat: [ALAMAT LENGKAP SESUAI KTP]

Hubungan dengan Pemberi Kuasa: [MISALNYA SUAMI / ANAK / SAUDARA / REKAN KERJA]

selanjutnya disebut Penerima Kuasa,

untuk dan atas nama Pemberi Kuasa melakukan urusan berikut, dan hanya urusan ini:

[TULIS URUSANNYA DENGAN JELAS: APA, DI MANA, NOMOR BERKAS — MISALNYA « MENGAMBIL DOKUMEN … DI KANTOR … ATAS NAMA PEMBERI KUASA »]

Untuk urusan tersebut, Penerima Kuasa berwenang: [MENYERAHKAN DAN MENERIMA DOKUMEN / MENANDATANGANI FORMULIR YANG DIPERLUKAN / MEMBAYAR BIAYA SEBESAR Rp … / LAINNYA].

Penerima Kuasa tidak berwenang menjual, menjaminkan, atau memindahtangankan barang milik Pemberi Kuasa, kecuali hal itu ditulis dengan tegas di atas.

Kuasa ini berlaku sejak [TANGGAL] sampai [TANGGAL], atau sampai urusan di atas selesai, mana yang lebih dahulu. Kuasa ini diberikan tanpa upah [KECUALI: UPAH SEBESAR Rp …] dan dapat ditarik kembali oleh Pemberi Kuasa sewaktu-waktu.

Penerima Kuasa akan melaporkan apa yang telah dilakukan dan menyerahkan kepada Pemberi Kuasa semua yang diterima dalam urusan ini.

[KOTA], [TANGGAL]

Nama Tanda tangan

Pemberi Kuasa [NAMA] [METERAI Rp10.000 BILA DIPERLUKAN] ____________________

Penerima Kuasa (menerima kuasa ini) [NAMA] ____________________

Lampiran: fotokopi KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.

Untuk saya: sebelum tanda tangan

[ ] Urusannya ditulis jelas: ini kuasa khusus untuk satu urusan tertentu (KUHPerdata, Pasal 1795)

[ ] Menjual, menjaminkan, atau berdamai: harus ditulis dengan kata-kata tegas (Pasal 1796)

[ ] Penerima kuasa ikut tanda tangan: pemberian kuasa adalah persetujuan yang diterima penerima kuasa (Pasal 1792 dan 1793)

[ ] Ada tanggal akhir; saya bisa menarik kembali kuasa kapan saja (Pasal 1814)

[ ] Jika menarik kembali, saya juga memberi tahu pihak yang akan dihadapi penerima kuasa (Pasal 1815)

[ ] Meterai: surat perjanjian, surat pernyataan, dan surat sejenis dikenai bea meterai Rp10.000 (UU No. 10 Tahun 2020, Pasal 3 dan 5) — saya cek apakah kantor tujuan memintanya

[ ] Saya sudah tanya kantor tujuan (bank, leasing, Samsat, pengadilan, kelurahan) apakah mereka memakai format sendiri