Gaji & HR ยท Indonesia

Kontrak PKWT selesai: uang kompensasi

PP 35 Tahun 2021, Pasal 15โ€“16: pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT saat kontraknya berakhir, jika masa kerja paling sedikit 1 bulan terus-menerus. PKWT 12 bulan โ†’ 1 bulan upah; kurang dari 12 bulan โ†’ masa kerja รท 12 ร— 1 bulan upah.

Jika PKWT diperpanjang, kompensasi diberikan saat kontrak pertama selesai, lalu lagi setelah perpanjangan berakhir.

Contoh

Contoh ilustrasi. Kontrak 6 bulan, upah Rp5.000.000 โ†’ 6 รท 12 ร— Rp5.000.000 = Rp2.500.000.

Sebelum kontrak habis

  • โ˜ Tanggal mulai dan akhir kontrak
  • โ˜ Upah terakhir
  • โ˜ Hitung kompensasi
  • โ˜ Surat permintaan tertulis

Contoh surat resmi untuk meminta kompensasi ๐Ÿ‘‡

Dasar: PP Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 15 dan 16.

Source