Kontrak PKWT selesai: uang kompensasi
PP 35 Tahun 2021, Pasal 15โ16: pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT saat kontraknya berakhir, jika masa kerja paling sedikit 1 bulan terus-menerus. PKWT 12 bulan โ 1 bulan upah; kurang dari 12 bulan โ masa kerja รท 12 ร 1 bulan upah.
Jika PKWT diperpanjang, kompensasi diberikan saat kontrak pertama selesai, lalu lagi setelah perpanjangan berakhir.
Contoh
Contoh ilustrasi. Kontrak 6 bulan, upah Rp5.000.000 โ 6 รท 12 ร Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
Sebelum kontrak habis
- โ Tanggal mulai dan akhir kontrak
- โ Upah terakhir
- โ Hitung kompensasi
- โ Surat permintaan tertulis
Contoh surat resmi untuk meminta kompensasi ๐
Dasar: PP Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 15 dan 16.