Menolak PHK: surat penolakan dalam 7 hari kerja
PP 35 Tahun 2021: pemberitahuan PHK disampaikan pengusaha paling lama 14 hari kerja sebelum PHK (7 hari kerja jika masih masa percobaan) โ Pasal 37. Pekerja yang menolak harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan โ Pasal 39.
Setelah itu penyelesaian lewat perundingan bipartit; jika tidak sepakat, lewat mekanisme perselisihan hubungan industrial.
Contoh
Contoh ilustrasi. Surat PHK diterima Senin, 9 November โ surat penolakan paling lambat Rabu, 18 November (7 hari kerja, tanpa Sabtu-Minggu).
Dalam 7 hari kerja
- โ Tanggal terima surat PHK
- โ Alasan penolakan
- โ Surat penolakan bertanda tangan
- โ Bukti penyerahan
Surat penolakan PHK โ template ๐
Dasar: PP Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 37 dan 39.