Upah lembur: 1,5 kali lalu 2 kali upah sejam
Pasal 31 PP 35 Tahun 2021: untuk jam kerja lembur pertama, 1,5 kali upah sejam. Untuk setiap jam lembur berikutnya, 2 kali upah sejam.
Pasal 32: perhitungannya didasarkan pada upah bulanan, dan upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Contoh
Contoh ilustrasi. Upah sebulan Rp5.190.000, jadi upah sejam Rp30.000. Lembur 3 jam di hari kerja: 1,5 ร Rp30.000 + 2 ร 2 ร Rp30.000 = Rp165.000.
Penting
Lembur di hari istirahat mingguan dan hari libur resmi punya hitungan sendiri di Pasal 31.
Cek slip gaji
- โ Catat jam lembur
- โ Hitung upah sejam
- โ Bandingkan dengan slip gaji
- โ Tanyakan selisih secara tertulis
Contoh surat resmi untuk bertanya ke HR ๐
Dasar: PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 31 dan 32.