Gaji & HR ยท Indonesia

Ijazah ditahan kantor: larangan dan satu pengecualian

Surat Edaran Menaker Nomor 5 Tahun 2025, tertanggal 20 Mei 2025: pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi itu antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Pengecualiannya hanya untuk ijazah atau sertifikat kompetensi yang diperoleh lewat pendidikan dan pelatihan yang dibiayai pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Dalam kasus itu, pemberi kerja wajib menjamin keamanannya dan memberi ganti rugi kalau rusak atau hilang.

Contoh

Contoh saja. Kamu menyerahkan ijazah SMK saat rekrutmen pada 3 Maret 2025. Ijazah itu kamu dapat sendiri, bukan dari pelatihan yang dibiayai kantor. Jadi kamu tidak masuk pengecualian, dan kamu bisa memintanya kembali secara tertulis.

โš ๏ธ Perhatikan

Siaran pers Kemnaker soal UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menyebut ijazah dan dokumen pribadi dilarang untuk ditahan.

Sebelum kirim surat

  • โ˜ Cari tanda terima penyerahan ijazah
  • โ˜ Baca lagi perjanjian kerja kamu
  • โ˜ Cek apakah ijazah itu dari pelatihan yang dibiayai kantor
  • โ˜ Simpan salinan surat yang kamu kirim

Surat permohonan pengembalian ijazah sudah siap, tinggal isi ๐Ÿ‘‡

Dasar: Surat Edaran Menaker No. 5 Tahun 2025 (20 Mei 2025); siaran pers Kemnaker 7 Oktober 2026.

Source