Lembur: paling lama 4 jam sehari, 18 jam seminggu
Pasal 21 PP 35/2021: waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
Pasal 26: lembur hanya boleh paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. Batas ini tidak termasuk lembur pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi. Pasal 28: harus ada perintah pengusaha dan persetujuan pekerja, tertulis dan/atau lewat media digital.
Contoh
Contoh saja. Lima hari kerja, lembur 3 jam tiap hari: 15 jam, masih di bawah batas. Lembur 4 jam tiap hari: 20 jam, sudah lewat 18 jam.
โ ๏ธ Perhatikan
Aturan waktu kerja ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Pekerja golongan jabatan tertentu juga dikecualikan dari upah lembur.
Kalau sering lembur
- โ Catat jam masuk dan pulang
- โ Jumlahkan lembur per minggu
- โ Simpan perintah dan persetujuan lembur
- โ Cocokkan dengan slip gaji
Surat resmi sudah siap, tinggal isi ๐
Dasar: PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 21, 26, 27 dan 28.