Lembur di hari libur: 2 kali, 3 kali, lalu 4 kali
Pasal 31 ayat (3) PP 35/2021, untuk pola 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, kalau lembur di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi:
- Jam pertama sampai jam kedelapan: 2 kali upah sejam
- Jam kesembilan: 3 kali
- Jam kesepuluh sampai jam kedua belas: 4 kali
Pasal 32: upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Contoh
Contoh saja. Upah sebulan Rp5.190.000, jadi upah sejam Rp30.000. Lembur 10 jam di hari libur: 8 ร 2 ร Rp30.000 = Rp480.000; jam ke-9 Rp90.000; jam ke-10 Rp120.000. Total Rp690.000.
โ ๏ธ Perhatikan
Pola 6 hari kerja punya hitungan sendiri di Pasal 31 ayat (2). Pekerja golongan jabatan tertentu dikecualikan dari upah lembur. DPR sudah mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Aturan di atas dari PP 35/2021, jadi cek lagi begitu aturan barunya berlaku.
Cek slip kamu
- โ Catat jam mulai dan selesai lembur
- โ Pastikan pola kerja kamu 5 atau 6 hari
- โ Hitung upah sejam dengan 1/173
- โ Bandingkan dengan slip gaji
Mau minta rincian lembur secara tertulis? Surat resmi sudah siap, tinggal isi ๐
Dasar: PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 27, 31, dan 32.