THR 2026: dibayar penuh, tidak boleh dicicil
Kementerian Ketenagakerjaan (3 Maret 2026): perusahaan wajib membayar THR Keagamaan tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Aturannya ada di SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
THR berlaku untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan terus-menerus atau lebih, baik PKWTT maupun PKWT, dan dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Contoh
Contoh ilustrasi. Upah Rp6.000.000, masa kerja 2 tahun β THR Rp6.000.000, dibayar sekaligus β bukan Rp3.000.000 dua kali.
Cek
- β Masa kerja
- β Besaran THR
- β Dibayar sekaligus
- β Tanggal pembayaran
Hitung THR dan siapkan surat permintaan π
Sumber: Kemnaker, Β«Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar PenuhΒ» (SE M/3/HK.04.00/III/2026).