Gaji & HR ยท Indonesia

Sakit lebih dari 12 bulan: PHK dan pesangon 2 kali

Pasal 55 PP 35/2021: pengusaha dapat melakukan PHK karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah melampaui batas 12 bulan.

Pekerja berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan ayat (3), dan uang penggantian hak.

Contoh

Contoh saja. Upah Rp5.000.000, masa kerja 3 tahun 2 bulan. Tabel pesangon 4 bulan upah, jadi 2 ร— 4 = 8 bulan = Rp40.000.000. Uang penghargaan masa kerja 2 bulan upah = Rp10.000.000.

โš ๏ธ Perhatikan

Hitungan 2 kali ini khusus alasan di Pasal 55. Alasan PHK lain punya pengali sendiri, jadi baca alasan yang tertulis di surat PHK.

Kalau mengalaminya

  • โ˜ Simpan surat dokter dan catatan kecelakaan kerja
  • โ˜ Hitung lama tidak bisa bekerja
  • โ˜ Baca alasan di surat PHK
  • โ˜ Cek cuti yang belum diambil

Surat permintaan dokumen PHK sudah siap, tinggal isi ๐Ÿ‘‡

Dasar: PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 40 dan 55.

Source