Sakit lebih dari 12 bulan: PHK dan pesangon 2 kali
Pasal 55 PP 35/2021: pengusaha dapat melakukan PHK karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah melampaui batas 12 bulan.
Pekerja berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan ayat (3), dan uang penggantian hak.
Contoh
Contoh saja. Upah Rp5.000.000, masa kerja 3 tahun 2 bulan. Tabel pesangon 4 bulan upah, jadi 2 ร 4 = 8 bulan = Rp40.000.000. Uang penghargaan masa kerja 2 bulan upah = Rp10.000.000.
โ ๏ธ Perhatikan
Hitungan 2 kali ini khusus alasan di Pasal 55. Alasan PHK lain punya pengali sendiri, jadi baca alasan yang tertulis di surat PHK.
Kalau mengalaminya
- โ Simpan surat dokter dan catatan kecelakaan kerja
- โ Hitung lama tidak bisa bekerja
- โ Baca alasan di surat PHK
- โ Cek cuti yang belum diambil
Surat permintaan dokumen PHK sudah siap, tinggal isi ๐
Dasar: PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 40 dan 55.