JKP: batas upah Rp5 juta, jadi maksimal Rp3 juta per bulan
BPJS Ketenagakerjaan: uang tunai JKP sebesar 60% dari upah, paling lama 6 bulan. Upah yang dipakai adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas Rp5.000.000.
Contoh
Contoh ilustrasi. Upah Rp8.000.000 โ dihitung Rp5.000.000 โ JKP Rp3.000.000 per bulan. Upah Rp4.000.000 โ JKP Rp2.400.000 per bulan.
Penting
Pastikan upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS sesuai upah sebenarnya.
Klaim JKP
- โ Surat keterangan PHK
- โ Cek upah yang dilaporkan
- โ Daftar di aplikasi
- โ Simpan bukti
Surat keterangan PHK untuk klaim JKP ๐
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan.